banner

Sosialisasi: UU No. 10/2008 tentang Pemilu

Bagian Keempat

Larangan dalam Kampanye (lanjutan)

Pasal 84

(2) ......

(3)Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai

dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

(4)Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang

menggunakan atribut partai atau atribut pegawai negeri sipil.

(5)Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang

mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan

dilarang menggunakan fasilitas negara

(6)Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c,

huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, ayat (2), dan ayat (5)

merupakan tindak pidana pemilu.

Pasal 85

(1)Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden,

menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota,

dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali

fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam

peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2)Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas

penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat

negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur

dengan peraturan KPU.




0 comments: