Bagian Keempat
Larangan dalam Kampanye (lanjutan)
Pasal 84
(2) ......
(3)Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
(4)Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang
menggunakan atribut partai atau atribut pegawai negeri sipil.
(5)Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang
mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan
dilarang menggunakan fasilitas negara
(6)Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c,
huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, ayat (2), dan ayat (5)
merupakan tindak pidana pemilu.
Pasal 85
(1)Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota,
dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali
fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2)Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas
penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan peraturan KPU.
0 comments:
Posting Komentar